Kearifan lokal (local wisdom) sebagai suatu pengetahuan yang ditentukan oleh masyarakat lokal tertentu yang diadopsi melalui kumpulan pengalaman dan diintegrasikan dengan pemahaman terhadap budaya keadaan alam suatu tempat;2 Adanya adagium yang mengatakan bahwa: Hukum selalu ketinggalan zaman dibandingkan dengan perkembangan masyarakat, untuk itu hakim sebagai presentasi bidang Yudikatif senantiasa harus melengkapi diri dengan ilmu hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Hakim tidak boleh membaca secara normatif (terlihat) saja, tapi dituntut untuk dapat melihat secara lebih dalam, lebih luas dan lebih jauh kedepan;

Comments are disabled.