Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, hakim tetap berada dalam alur positifisme, oleh karena Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memerintahkan hakim untuk menggali nilai-nilai hukum yang berlaku dalam masyarakat. Meskipun dalam aliran konservatif (Positifisme) menyatakan bahwa hukum yang terkandung dalam undang-undang itulah hukum yang sebenarnya. Jadi dengan berlakunya undang-undang kehakiman tersebut, seorang hakim yang berpikiran progresif pun, tetap berada pada kerangka pikir konservatif, sebab undang-undang memerintahkan hakim menggali dan mencari hukum yang terkandung dalam kehidupan masyarakat. Untuk membentuk hakim yang memiliki kemampuan menafsirkan aturan hukum yang terdapat dalam undang-undang dan hukum yang hidup dalam masyarakat, menurut penulis bukanlah kewajiban hakim itu sendiri, karena ia memang dituntut untuk mampu menyelesaikan seluruh perkara yang diajukan kepadanya.

Comments are disabled.