
Lhokseumawe, 23 Januari 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe Kelas IB menggelar kegiatan sosialisasi terkait berbagai regulasi penting di Ruang Sidang Garuda pada Kamis, 23 Januari 2025, pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh para hakim, Panitera, Sekretaris. Para Panmud, Kasubbag, para pegawai, dan staf dengan tujuan meningkatkan pemahaman terhadap peraturan-peraturan terbaru yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan pelayanan di lingkungan peradilan..
Acara ini dibuka dengan pemaparan SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 026/KMA/SK/II/2012. Materi ini disampaikan oleh Bapak Budi Sunanda, SH., MH., Hakim pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan pentingnya pemahaman terhadap regulasi tersebut dalam mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari di lingkungan peradilan.
Berlanjut pada sesi berikutnya, Ibu Fitriani, SH., MH., juga Hakim pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, menyampaikan materi terkait Pelayanan Prima dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 7 Tahun 2022. Beliau menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Sesi ketiga diisi oleh Bapak Khalid, A. Md., SH., MH., yang juga menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Beliau membahas PERMA Nomor 1 Tahun 2022 dan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020. Dalam paparannya, Bapak Khalid memberikan gambaran teknis penerapan peraturan tersebut dalam proses pelayanan dan administrasi peradilan.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan hamdalah sebagai ungkapan syukur atas kelancaran acara. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Lhokseumawe dapat lebih memahami dan mengimplementasikan berbagai regulasi yang telah ditetapkan, demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
G A L E R I








