
Lhokseumawe, 19 Februari 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe Kelas IB kembali menggelar sosialisasi tahunan berbagai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) kepada pihak eksternal. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang seragam serta optimalisasi penerapan regulasi di lingkungan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam wilayah hukum PN Lhokseumawe.
Acara yang berlangsung di ruang sidang utama PN Lhokseumawe ini dimulai pada pukul 09.30 WIB. Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, diikuti dengan Himne Mahkamah Agung Republik Indonesia. Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Pelaksana Harian (Plh.) Ketua PN Lhokseumawe, Bapak Budi Sunanda, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk menyegarkan kembali pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Pemaparan Materi oleh Narasumber
Sesi inti kegiatan ini diisi dengan pemaparan berbagai regulasi yang telah berlaku, tetapi perlu terus disosialisasikan untuk memastikan implementasi yang tepat. Bapak Rafli Fadilah Achmad, S.H., M.H., Hakim Pratama Muda PN Lhokseumawe, menjadi narasumber pertama dengan membawakan materi terkait:
- Perma No. 1 Tahun 2024 tentang Kebijakan Restorative Justice
- Perma No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi serta Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana
- Perma No. 2 Tahun 2022 tentang Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana
- Perma No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik
Sesi berikutnya diisi oleh Ibu Fitriani, S.H., M.H., Hakim Madya Pratama PN Lhokseumawe, yang menjelaskan beberapa regulasi lainnya, yaitu:
- Perma No. 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum serta Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI
- Perma No. 7 Tahun 2022 dan SK KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, serta Tata Usaha Negara secara Elektronik
- Perma No. 8 Tahun 2022 tentang Petunjuk Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik
Selain itu, Bapak Ery Sugiarto, S.H., M.H., Panitera PN Lhokseumawe, turut menyampaikan sosialisasi terkait Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), sesuai dengan Surat Dirjen Badilum Nomor 2/DJU/HM.02.3/1/2023. Regulasi ini penting dalam upaya meningkatkan efisiensi administrasi perkara secara digital di lingkungan peradilan.
Sesi terakhir diisi oleh Bapak Deni Mawardi, S.E.Ak., Sekretaris PN Lhokseumawe, yang menyampaikan materi terkait SK KMA 2-114/2022 tentang Standar Informasi Publik di Pengadilan, guna memastikan transparansi serta aksesibilitas informasi bagi masyarakat.
Antusiasme Peserta dalam Sesi Diskusi
Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai instansi penegak hukum di Lhokseumawe, termasuk Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kepolisian Lhokseumawe, Lembaga Pemasyarakatan Lhokseumawe, serta para advokat. Setelah seluruh materi dipaparkan, sesi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta menunjukkan antusiasme dalam menggali lebih dalam implementasi peraturan-peraturan tersebut dalam tugas sehari-hari mereka. Sebagai penutup, seluruh hadirin bersama-sama menyanyikan lagu “Bagimu Negeri”, menandai berakhirnya acara sosialisasi tahunan ini. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh penegak hukum dapat semakin memahami dan menerapkan regulasi dengan lebih baik, sehingga mendukung terciptanya sistem peradilan yang lebih efektif dan transparan..
G A L E R I







