Lebih dari 9 bulan sudah berlalu sejak bulan maret tahun 2020 lalu masyarakat Indonesia umumnya sedang menghadapi pandemi wabah Corona Covid-19. Tak terkecuali masyarakat kota Lhokseumawe domisili daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang turut merasakan efek dari merebaknya wabah tersebut. Berbagai rutinitas masyarakat bahkan sempat terhenti beberapa bulan akibat dari lockdown yang diberlakukan oleh Pemeritah Kota Lhokseumawe sejak ditemukan beberapa kasus kematian yang diakibatkan oleh wabah virus tersebut. Berbagai cara dilakukan oleh jajaran FORKAPIMDA Kota Lhokseumawe termasuk diantara salah satunya Ketua Pengadilan Lhokseumawe sebagai salah satu pejabat yang bertanggung jawab memberikan pelanyanan terhadap masyarakat yang mencari keadilan dan kepastian hukum untuk menanggulangi pengurangan penyebaran virus tersebut di Kota Lhokseumawe.
Oleh

Comments are disabled.