Kemandirian hakim adalah mandiri, tidak tergantung kepada apa atau siapapun dan oleh karena itu bebas dari pengaruh apa atau siapapun, sehingga tidak harus memihak kepada siapapun agar putusannya itu objektif. 2 Namun demikian dalam pelaksanaannya seringkali istilah kemandirian hakim digunakan secara kurang tepat, karena hakim merasa enggan mendiskusikan atau memplenokan perihal perkara yang sedang diperiksa, selain oleh hakim / majelis hakim yang bersangkutan dengan dalih kemandirian dan kebebasan hakim;

Comments are disabled.