img_head
STANDAR PELAYANAN PERADILAN

Standar Pelayanan Peradilan

Telah dibaca : 2.822 Kali

A. Dasar Hukum

  1. HIR/Rbg
  2. UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
  3. UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung
  4. UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
  5. UU No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum
  6. SKMA Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan
  7. Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 138/KMA/SK/IX/2009 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

B. Perkara Perdata

  1. Pelayanan Permohonan
  2. Pelayanan Gugatan
  3. Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
  4. Pelayanan Mediasi (Mediasi Dalam Persidangan atau Mediasi Di Luar Persidangan)
  5. Pelayanan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali)
  6. Pelayanan Administrasi Eksekusi

C. Perkara Pidana

  1. Pelayanan Persidangan
  2. Pelayanan Sidang Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
  3. Pelayanan Pengajuan Penangguhan atau Pengalihan Penahanan
  4. Pelayanan Sidang Tindak Pidana Ringan/Tilang
  5. Pelayanan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali)
  6. Pelayanan Administrasi Grasi

Berdasarkan: Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, Nomor : 026/KMA/SK/II/201, Tanggal : 9 Februari 2012