A. Dasar Hukum
- HIR/Rbg
- UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung
- UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
- UU No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum
- SKMA Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan
- Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 138/KMA/SK/IX/2009 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
B. Perkara Perdata
- Pelayanan Permohonan
- Pelayanan Gugatan
- Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
- Pelayanan Mediasi (Mediasi Dalam Persidangan atau Mediasi Di Luar Persidangan)
- Pelayanan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali)
- Pelayanan Administrasi Eksekusi
C. Perkara Pidana
- Pelayanan Persidangan
- Pelayanan Sidang Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
- Pelayanan Pengajuan Penangguhan atau Pengalihan Penahanan
- Pelayanan Sidang Tindak Pidana Ringan/Tilang
- Pelayanan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali)
- Pelayanan Administrasi Grasi