Prosedur dalam perkara pidana terdiri dari 3 jenis perkara, yaitu :
- Perkara Pidana Biasa (Pid.B)
- Perkara Pidana singkat (Pid.S)
- Perkara Pidana Cepat
PERKARA PIDANA BIASA (Pid.B)
Praktek Pengadilan Negeri menunjukkan bahwa si penerima berkas-berkas perkara dari pihak Jaksa, yang umumnya dikirim langsung ke: Panitera, kemudian dicatat dalam suatu daftar (Register) perkara-perkara pidana dan seterusnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan dan baru oleh Ketua berkas-berkas perkara itu dibagikan kepada Hakim Ketua Majelis yang bersangkutan.
Sumber : Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.
PERKARA PIDANA SINGKAT (Pid.S)
Berdasarkan pasal 203 ayat (1) KUHAP, maka yang diartikan dengan perkara-perkara dengan acara singkat adalah perkara-perkara pidana yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. Pengajuan perkara pidana dengan acara singkat oleh Penuntut Umum ke persidangan dapat dilakukan pada hari-hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Dalam acara singkat ini, maka setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim dan setelah pertanyaan formil terhadap terdakwa diajukan maka Penuntut Umum dipersilahkan menguraikan tentang tindak pidana yang didakwakan secara lisan dan dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti surat dakwaan (pasal 203 ayat (3) KUHAP).
Tentang hal registrasi atau pendaftaran perkara-perkara pidana dengan acara singkat ini, baru didaftarkan oleh Panitera/Panitera Muda Pidana setelah Hakim memulai dengan pemeriksaan perkara. Apabila pada hari sidang yang ditentukan, terdakwa dan atau saksi-saksi utamanya tidak datang, maka Majelis cukup menyerahkan kembali berkas perkara kepada Jaksa secara langsung tanpa ada penetapan, sebaiknya dengan buku pengantar (ekspedisi).
Tetapi apabila dari pemeriksaan dimuka sidang terdapat hal-hal yang menunjukkan bahwa perkara pidana itu tidak bersifat sederhana, Majelis mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dengan suatu surat penetapan dengan nomor pendaftaran Pengadilan Negeri.
Tentang penerimaan perkara-perkara pidana dengan acara singkat oleh Pengadilan Negeri berlaku acara sebagaimana disebutkan dalam bab mengenai perkara-perkara pidana biasa yakni diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan melalui Panitera tetapi dengan perbedaan bahwa berkas-berkas perkara pidana dengan acara singkat tidak perlu didaftarkan dulu pada waktu penerimaan.
Putusan tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang atau putusan menjadi satu dengan Berita Acara Sidang.
Sumber : Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.
PERKARA PIDANA CAPAT
Yang diartikan dan termasuk perkara-perkara dengan acara cepat adalah perkara-perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp. 7.500,- (pasal 205 ayat (1) KUHAP), yang mencakup tindak pidana ringan, pelanggaran lalu lintas (pasal 211 KUHAP beserta penjelasannya) juga kejahatan "penghinaan ringan" yang dimaksudkan dalam pasal 315 KUHP.
Perkara ini diadili oleh Hakim Pengadilan Negeri dengan tanpa ada kewajiban dari Penuntut Umum untuk menghadirinya kecuali bilamana sebelumnya Penuntut Umum menyatakan keinginannya untuk hadir pada sidang itu. Jadi pada pokoknya yang dimaksud perkara-perkara semacam tersebut diatas ialah antara lain perkara-perkara pelanggaran Lalu Lintas, Pencurian Ringan (pasal 364 KUHP), Penggelapan Ringan (pasal 373 KUHP), Penadahan Ringan (pasal 482 KUHP), dan sebagainya.
Semasa Pemerintah Hindia Belanda perkara¬-perkara dengan acara cepat ini diperiksa dan diadili oleh "Landgerecht" yang acara pemeriksaannya diatur oleh "Reglement untuk Landgerecht" (Stbl. 1914-317).
Terdakwa tidak hadir dipersidangan.
Putusan verstek yakni putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (pasal 214 ayat (2) KUHAP), apabila putusan berupa pidana perampasan kemerdekaan, terpidana dapat mengajukan perlawanan yang diajukan kepada pengadilan yang memutuskan, dan Panitera memberitahukan Penyidik tentang adanya perlawanan dan Hakim menetapkan hari persidangan untuk memutus perkara perlawanan tersebut. Perlawanan diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa.
Terhadap putusan yang berupa pidana perampasan kemerdekaan, dapat diajukan banding.
Dalam hubungan perkara-perkara pidana dengan acara cepat, Panitera memelihara 2 (dua) register (pasal 61 Undang-undang No.2 Tahun 1986, tentang Peradilan Umum), yakni:
- Register tindak pidana ringan.
- Register pelanggaran lalu lintas.
Sumber : Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.