Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 yaitu :
Hak Pelapor
1. | Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas. |
---|---|
2. | Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. |
3. | Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan. |
4. | Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapordalam pemeriksaan. |
Hak Terlapor
1. | Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain. |
2. | Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya. |
Hak Institusi
1. | Pemeriksa Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, |
Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan. | |
2. | Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan |
penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui. |