Pencatatan Urusan-urusan seperti Pelaksanaan tugas-tugas di luar Meja Pertama, Meja Kedua dan Meja Ketiga yang menyangkut tentang urusan-urusan, dilaksanakan oleh Sub Kepaniteraan Hukum dan berada dibawah pengamatan Wakil Panitera.
Urusan-urusan dimaksud adalah:
- Register Notaris/Notaris Pengganti/Wakil Notaris sementara.
- Register Penasihat Hukum (Advokat).
- Register Pengacara Praktek (pokrol).
- Register Penerimaan Penolakan Warisan.
- Register Permohonan Mengikuti Suami Kewarganegaraan Indonesia.
- Register Permohonan Kewarganegaraan Indonesia.
- Register Permohonan Surat Bukti Kewarganegaraan RI.
- Register Pendaftaran Badan Hukum.
- Register Notulen Rapat Badan Hukum.
- Register Pembubaran/Likwidasi Badan Hukum.
- Register Kepailitan Badan Hukum.
- Register Kepailitan untuk orang yang berhutang.
- Kartu Pendaftaran Notaris/Advokat.
Sumber : Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997