img_head
PELAYANAN HUKUM

Pelayanan Hukum

Telah dibaca : 2.386 Kali

Pencatatan Urusan-urusan seperti Pelaksanaan tugas-tugas di luar Meja Pertama, Meja Kedua dan Meja Ketiga yang menyangkut tentang urusan-urusan, dilaksanakan oleh Sub Kepaniteraan Hukum dan berada dibawah pengamatan Wakil Panitera.

Urusan-urusan dimaksud adalah:

  • Register Notaris/Notaris Pengganti/Wakil Notaris sementara.
  • Register Penasihat Hukum (Advokat).
  • Register Pengacara Praktek (pokrol).
  • Register Penerimaan Penolakan Warisan.
  • Register Permohonan Mengikuti Suami Kewarganegaraan Indonesia.
  • Register Permohonan Kewarganegaraan Indonesia.
  • Register Permohonan Surat Bukti Kewarganegaraan RI.
  • Register Pendaftaran Badan Hukum.
  • Register Notulen Rapat Badan Hukum.
  • Register Pembubaran/Likwidasi Badan Hukum.
  • Register Kepailitan Badan Hukum.
  • Register Kepailitan untuk orang yang berhutang.
  • Kartu Pendaftaran Notaris/Advokat.

Sumber : Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997