img_head
PROSEDUR GUGATAN SEDERHANA

Prosedur Gugatan Sederhana

Telah dibaca : 2.801 Kali


a. Pengadilan Negeri menyelenggarakan persidangan perkara perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) melalui mekanisme gugatan sederhana.

b. Perkara perdata yang dapat diselesaikan melalui mekanisme gugatan sederhana adalah :

  • Perkara gugatan tentang cidera janji (wanprestatie) atau gugatan tentang perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  • Bukan perkara yang masuk dalam kompetensi Pengadilan Khusus;
  • Bukan sengketa hak atas tanah;
  • Penggugat dan Tergugat masing-masing tidak lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
  • Tempat tinggal Tergugat harus diketahui;
  • Penggugat dan Tergugat harus berdomisili dalam daerah hukum Pengadilan Negeri.

c. Masyarakat yang ingin mengajukan gugatan perdata melalui mekanisme gugatan sederhana mendaftarkan perkaranya dengan menyertakan surat gugatan atau dapat mengisi formulir gugatan sederhana yang sudah disiapkan di Kepaniteraan Muda Perdata pada Pengadilan Negeri. Formulir gugatan memuat keterangan tentang :

  • Identitas Penggugat dan Tergugat
  • Penjelasan ringkas tentang duduk perkara
  • Tututan (petitum) Penggugat

d. Pada saat mengajukan gugatan pihak Penggugat harus langsung membawa serta surat-surat bukti yang telah dilegalisasi dan dilampirkan dalam surat gugatan. Panitera kemudian memeriksa kelengkapan berkas gugatan sederhana. Apabila dianggap telah lengkap, maka kepada pihak Penggugat untuk segera membayar panjar biaya perkara untuk didaftarkan sebagai perkara gugatan sederhana;

e. Ketentuan pembayaran panjar biaya perkara perdata untuk gugatan sederhana dilakukan sebagaimana pengajuan gugatan perdata pada umumnya, kemudian didaftar dalam register khusus untuk perkara perdata gugatan sederhana;

f. Proses pendaftaran dan penunjukan Hakim yang akan menyidangkan perkaranya dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari sejak gugatan sederhana didaftarkan.

g. Pemeriksaan perkara perdata gugatan sederhana dilakukan oleh satu orang Hakim;

h. Hakim yang ditunjuk menangani perkara gugatan sederhana terlebih dahulu akan memeriksa berkas gugatan dan surat-surat bukti yang diilampirkan dalam surat gugatan. Apabila Hakim menilai gugatan tersebut bukan termasuk gugatan sederhana, maka ia mengeluarkan penetapan yang menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana, dan perintah kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara gugatan sederhana dan sisa panjar biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat. Atas penetapan ini tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun.

i. Apabila Hakim yang ditunjuk tersebut menilai gugatan termasuk perkara yang dapat diperiksa melalui mekanisme gugatan sederhana, maka ia menetapkan hari sidang dengan memperhatikan jangka waktu pemeriksaan perkara gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama dilaksanakan.

j. Pada kesempatan sidang pertama yang dihadiri para pihak yang berperkara, Hakim wajib mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu penyelesaian perkara perdata gugatan sederhana. Apabila tercapai perdamaian, Hakim membuatan putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak dan tidak dapat diajukan upaya hukum.

k. Apabila pada saat sidang pertama pihak Penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur, Sedangkan jika pihak Tergugat tidak hadir pada saat sidang sidang pertama, maka dipanggil kedua kali secara sah dan patut. Apabila dalam sidang kedua Tergugat tetap tidak hadir, maka Hakim memutus perkara. Apabila Pihak Tergugat hadir pada sidang pertama kali, namun selanjutnya pernah hadir tanpa alasan yang sah, maka pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan dan perkara diputus secara contradictoir;

l. Setelah proses pembuktian, Hakim membacakan putusannya dalam sidang yang terbuka untuk umum. Apabila para pihak tidak hadir pada saat putusan dibacakan, Jurusita segera memberitahukan amar putusan paling lambat dalam 2 (dua) hari setelah putusan dibacakan. Salinan putusan dapat diberikan atas permintaan para pihak paling lambat 2 (dua) hari setelah dibacakan.

m. Para pihak yang berperkara dapat mengajukan upaya hukum keberatan terhadapa putusan tersebut. Upaya hukum keberatan dapat diajukan pula terhadap putusan, baik yang dijatuhkan di luar hadirnya Tergugat (verstek) ataupun putusan

n. Upaya hukum keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir pada saat putusan dibacakan.

o. Permohonan keberatan disertai dengan alasan-alasannya yang blankonya disediakan di Pengadilan disertai dengan Memori keberatan, Pemohon keberatan juga menandatangani Akta kebertan dihadapan Panitera;

p. Permohonan keberatan yang lewat tenggang waktu, Ketua Pengadilan Negeri dengan berdasarkan surat dari Panitera mengeluarkan penetapan keberatan tidak dapat diterima.

q. Pemberitahuan keberatan dan memori keberatan kepada pihak Termohon paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima di Pengadilan. Kontra memori disampaikan oleh Termohon ke Pengadilan paling lambat 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan keberatan.

r. Ketua Pengadilan paling lambat 1 (satu) hari sejak berkas perkara keberatan dinyatakan lengkap menunjuk Majelis Hakim yang akan memeriksa keberatan tersebut.

s. Majelis Hakim melakukan pemeriksaan atas dasar : a Putusan dan berkas gugatan sederhana, b. Permohonan dan memori keberatan dan c. kontra memori keberatan.

t. Dalam pemeriksaan keberatan tidak ada pemeriksaan tambahan dan Majelis Hakim harus menjatuhkan putusannya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal penunjukannya;

u. Putusan keberatan diberitahukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak diucapkan. Putusan Keberatan memiliki kekuatan hukum tetap sejak di beritahukan kepada para pihak.

v. Putusan Majelis Hakim atas keberatan adalah putusan akhir sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.