Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 44/DJU/SK/HM 02.3/II/2019 tentang pemberlakuan aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (PTSP +) dan Surat Keterangan Elektronik (eraterang) di lingkungan Peradilan Umum, Maka Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Bpk. M. Nazir, SH.,MH telah melakukan sosialisasi atas Keputusan tersebut kepada seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas I B.
Masyarakat kini bisa mengajukan permohonan surat keterangan secara elektronik kepada Pengadilan Negeri Lhokseumawe secara online yaitu berupa surat keterangan :
- Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana
- Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya
- Surat Keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik.
Berikut Persyaratan untuk membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya :
-
Surat Permohonan Surat Keterangan;
-
Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara diatas Materai Rp.10.000,- (1 Lembar);
-
Surat Pernyataan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya diatas Materai Rp.10.000,- (1 Lembar);
-
Fotocopy KTP (1 Lembar);
-
Fotocopy Ijazah Terakhir (1 Lembar);
-
Pas Foto Berwarna 4x6 (1 Lembar);
-
Fotocopy SKCK Legalisir (1 Lembar);
-
Fotocopy Surat Vaksin (1 lembar);
-
Membayar Leges / PNBP Rp.10.000,-
Untuk mengajukan permohonan surat keterangan, masyarakat bisa mengakses secara online melalui laman website berikut ini :
https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk
Dan untuk petunjuk penggunaan, selengkapnya download dibawah ini