Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan Delegasi Pemanggilan/Pemberitahuan bahwa untuk mempercepat Proses Penyelesaian Delegasi.
Data Delegasi Keluar dari setiap Satuan Kerja Pengadilan pengaju Delegasi WAJIB diisikan di register. Delegasi Keluar aplikasi SIPP Satker masing-masing, serta Surat Permohonan (asli) TETAP dikirim.
DELEGASI MASUK :
- Kepaniteraan Perdata menerima Surat Permohonan bantuan delegasi dari Pengadilan Negeri lain.
- Panitera mengeluarkan Penetapan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti
- Kepaniteraan Perdata menyerahkan Penetapan dan Surat Permohonan Bantuan Delegasi tersebut kepada
- Jurusita/Jurusita Pengganti yang ditunjuk.
- Jurusita/Jurusita Pengganti melaksanakan panggilan Delegasi/Bantuan tersebut.
- Jurusita/Jurusita Pengganti membuat Surat Pernyataan untuk dikirim bersama Relas/Panggilan Bantuan tersebut.
- Relas Bantuan tersebut dikirim kembali melalui Pos dan SIPP Delegasi.
Delegasi Masuk : KLIK DISINI
DELEGASI KELUAR :
- Pemberitahuan tanggal sidang oleh Majelis Hakim.
- Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat permohonan bantuan delegasi ke Pengadilan Negeri lain melalui :
- Pos
- SIPP/Email
- Pengadilan Negeri Lhokseumawe menerima kembali relas/panggilan bantuan tersebut melalui SIPP/Email dan Pos.
- Kepananiteraan Perdata menyerahkan relas/panggilan bantuan tersebut
kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang bersangkutan.
Delegasi Keluar : KLIK DISINI
Surat Edaran No. 5 Tahun 2019 Tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan
SE KEPATUHAN PENANGANAN DELEGASI