![](https://pn-lhokseumawe.go.id/website_pn/media/images/pic_2020111108363016428912955fab401e7327f.jpg)
Kode Etik Hakim adalah seperangkat norma etik bagi Hakim dalam pelaksanaan tugas dan fungsi menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara. Kode etik juga memuat norma -norma etik bagi Hakim dalam tata pergaulan di dalam dan di luar institusi.
Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut :
- Berperilaku Adil,
- Berperilaku Jujur,
- Berperilaku Arif dan Bijaksana,
- Bersikap Mandiri,
- Berintegritas Tinggi,
- Bertanggung Jawab,
- Menjunjung Tinggi Harga Diri,
- Berdisplin Tinggi,
- Berperilaku Rendah Hati,
- Bersikap Profesional.
- Lampiran