img_head
PROSEDUR PENGEMBALIAN PANJAR PERKARA

Prosedur Pengembalian Panjar Perkara

Telah dibaca : 3.246 Kali

Pertama : Sebelum Perkara diputus Majelis Hakim akan meminta perincian biaya perkara dari Panmud Perdata.

Kedua : Setelah perkara diputus, apabila ada pihak-pihak yang tidak hadir maka hasil putusan tersebut diberitahukan.

Ketiga : Apabila ada sisa biaya perkara maka akan dikembalikan kepada Pemohon/Penggugat atau yang diberi kuasa dalam perkara tersebut.

Keempat : Pemohon/Penggugat atau yang diberi Kuasa dalam perkara tersebut menandatangani bukti penerimaan pengembalian sisa biaya perkara yang besarnya sesuai dengan yang tercantum dalam Buku Jurnal Keuangan Perdata.

Kelima : Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut kepada Pemohon/ Penggugat atau yang diberi kuasa dalam perkara tersebut

Catatan :

Apabila Pemohon/Penggugat atau yang diberi kuasa dalam perkara tersebut tidak mengambil sisa panjar perkara dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah pembacaan putusan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata) yang selanjutnya uang yang takbertuan tersebut akan disetorkan ke kas negara